Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Irwan S. Marpaung menggelar Rapat Pembentukan Kantor Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA – P3MI), bersama Divisi Imigrasi, Bappeda Provinsi, Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, Polda Lampung, dan Disdukcapil di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (30/01).
Rapat tersebut diselenggarakan untuk merencanakan pembentukan LTSA, dimana di Provinsi Lampung saat ini sudah ada 7 LTSA. Pada rapat tersebut Irwan S. Marpaung menyampaikan agar terlebih dahulu dapat menyiapkan ketersediaan tempat pelaksanaan, baru kemudian memenuhi kebutuhan lainnya.
Adapun LTSA adalah pelayanan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan secara terpadu, terkoordinasi, dan terintegrasi pada satu tempat atau lokasi yang meliputi berbagai jenis pelayanan dalam proses penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi dan lembaga yang terkait.
Dibentuknya LTSA yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui kepastian hukum dan prosedur pendaftaran, penempatan, perlindungan yang lebih efektif, efisien, transparan, terpadu dan terintegrasi. Serta bertujuan untuk mencegah praktek percaloan Calon Pekerja Migran Indonesia, memberi kepastian prosedur pendaftaran, penempatan dan perlindungan yang lebih baik. (hms/feb)
Facebook Comments