JAKARTA- Sidang perdana kasus dugaan suap penghapusan nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra dari daftar red notice digelar perdana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (2/11/20).
Ada 4 terdakwa yang bakal duduk di kursi persidangan, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, pengusaha Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra.
Mereka akan mendengarkan surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra Cs yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, YM Bapak Muhammad Damis, tetap dilaksanakan hari Senin, 2 November 2020,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.
Sebelumnya Polri mengungkapkan temuan dugaan biaya atau upah sebesar Rp10 miliar dalam pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.
Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.
Polri menjelaskan, proses perencanaan itu mulai berjalan sejak Maret 2020. Djoko saat itu meminta Tommy membantu penghapusan red notice atas nama dirinya.
Kemudian, Tommy mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Ada pun Napoleon saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang salah satu fungsinya adalah membawahi Sekretaris NCB Interpol.
Dalam pertemuan itulah awal mula pembahasan penghapusan red notice Djoko Tjandra dilakukan.
“Tommy Sumardi bersama Prasetijo Utomo menghadapkan Hubinter Polri (Irjen Napoleon) di Gedung TNCC lantai 11. Kemudian, Tommy Sumardi menyatakan ingin mengecek status red notice atas nama Djoko Tjandra dan Divhubinter menyampaikan agar besok kembali lagi,” kata kuasa hukum Polri dalam sidang jawaban atas gugatan Praperadilan Napoleon Bonaparte di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/lalu).
Namun, pada akhirnya mereka menyepakati uang sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan red notice. Tim hukum Polri menjabarkan tersangka Tommy Sumardi menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura secara bertahap pada April hingga awal Mei 2020.
Selain kasus red notice, Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan Terdakwa Andi Irfan Jaya selaku mantan politikus Partai NasDem.
Sidang perdana Andi yang merupakan perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dilaksanakan pada Rabu (4/11/20) lusa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko IG Purwanto. (cni/dim)