METRO- Pemkot Metro ancam kasih sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tegas akan diberikan mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan sementara izin usaha.
Wali Kota Metro, Achmad Pairin mengatakan, pemberian sanksi ini diberikan oleh dua kategori pelanggar seperti perseorangan dan badan usaha.
“Sanksi badan usaha atau perusahaan akan diberikan mulai dari teguran hingga tertulis,” ucapnya Rabu (16/9).
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang kembali melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi sosial yaitu kerja sosial.
“Namun bagi perusahaan yang berkali-kali melakukan pelanggaran, maka akan kami berikan sanksi tegas berupa pembekuan sementara izin usahanya,” tegasnya. (lac/dit)