Mukhlis Basri Sosialisasi Perda Rembug Desa di Tanggamus

337 views

TANGGAMUS- Guna mencegah terjadinya konflik antar masyarakat Para anggota DPRD Lampung lakukan sosialisasi perda nomor 1/2016 tentang pedoman rembuq desa.

Ini juga yang dilakukan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri.

Politisi Gerindra itu menggelar sosialisasi di Balai Keserasian Sosial Pekon Sukajaya, Kecamatan Semaka, Tanggamus.

“Perda tersebut memberikan pedoman untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat melalui rembug pekon. Rembuk desa dan kelurahan dimaksudkan, sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada di masyarakat,” papar Mukhlis, Senin (10/8/20).

Selain mensosialisasikan perda, ia juga mengaku berupaya terus menjaring aspirasi dari warga.

“Saya prihatin dengan musibah ini, kita berdoa semoga musibah banjir ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (rls/dit)

BACA JUGA :   Lagi dan Lagi, Empat Terduga Pengedar Sabu di Wonosobo Diringkus