IPC Diminta Selesaikan Ganti Rugi. Komisi I DPRD Lampung Kasih Toleransi Hingga Akhir Bulan Juli 2020

363 views

LAMPUNG- Indonesia Port Corporation (IPC) Pelindo Panjang diminta Komisi I DPRD Lampung untuk mengganti kerugian kepada peternak akibat matinya ribuan ikan kerapu yang kuat diduga disebabkan aktivitas pengerukan oleh PT Pelindo di Pulau Tegal.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Nurdin mengingatkan agar Pelindo tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan persoalan tuntutan yang dilayangkan oleh Fokkel.

“Pelindo diharapkan dapat mengganti kerugian yang telah dibuatnya sampai batas waktu yang telah ditentukan Forum Kerapu Lampung (Fokkel) Lampung,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin, di Bandarlampung, Jumat (10/7/20).

Untuk itu, legislator memberi batas waktu kepada Pelindo sampai akhir bulan Juli untuk menyelesaikan ganti rugi sebesar Rp235 miliar.

“Jika permintaan kita diabaikan, langkah DPRD Lampung akan mengirim surat kepada kementerian terkait di pusat untuk meminta ketegasan,” ucapnya.

Watoni menambahkan beberapa waktu lalu Fokkel telah mendatangi Kantor DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pengaduan Pelindo yang telah mengabaikan tuntutan ganti rugi yang dilayangkan Fokkel.

“Setelah kami telusuri, persoalan yang diadukan Fokkel merupakan sebuah fakta, mengingat keputusan hukum telah terbukti bahwa Pelindo melakukan tindak pidana,” pungkasnya. (ant/dit)

BACA JUGA :   Terkait Kasus Bansos, KPK Panggil Staf PT Tigapilar Agro Utama