SUMBAR – Babak baru terugkap dalam kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
Ya, usai menembak mati sang Kasat Reskrim, rupanya AKP Dadang juga menembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Beruntung sang Kapolres yang sedang berada di dalam rumah dinas tidak menjadi korban.
Ini diketahui dari oleh TKP yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,” jelas Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/24).
Untuk itu, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait penembakan yang menyasar ke rumah dinas kapolres.
“Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan, memang satu arah,” Paparnya.
Saat itu, Andry membeberkan bahwa pihaknya menemukan eenam selongsong peluru di sekitar rumah kapolres.
“Hanya enam di sekitar rumah Kapolres. Tapi lubangnya ada tujuh. Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan semuanya. Dua di (tubuh) korban, tujuh di rumah dinas. Selongsong yang kita temukan ada enam (di rumah). Sedangkan proyektil ada dua di tubuh korban, di rumah Pak Kapolres ada lima. Satu sudah berupa serpihan, yang empat masih utuh,” katanya.
Ia menjelaskan, tersangka berniat menghabisi Kapolres setelah mengeksekusi Kasat Reskrim. Dadang datang ke rumah dinas yang jaraknya sekitar 20 meter.
“Kita masih mendalami. Kita temukan proyektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah mengeksekusi (Kasat Reksrim), tersangka mendatangi rumah Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan pertama,” jelasnya lagi.
Kombes Andry menyatakan bahwa pihaknya menjera AKP Dadang dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan. Berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3,” katanya.
Menurutnya, bukti yang ada telah cukup untuk menahan tersangka. Sebelum itu penyidik bekerja marathon menangani kasus pembunuhan tersebut. “Tim khusus yang kami bentuk sudah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan kita lakukan pemeriksaan secara marathon dan melanjutkan gelar perkara tadi malam,” ungkapnya. (tik/dim)