Bayar Rp1 M, Caleg Ini Cuma Dapet 9 Suara!

2,717 views

JAWA TIMUR- Ahmad Azhar Moeslim (AAM) , Caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus menelan pil pahit! Sudah keluarkan duit Rp1 Miliar, tapi cuma dapat 9 suara di Pileg 2024 yang dihelat pada 14 Februari lalu.

Ya, kasus dugaan penipuan terkait praktik jual beli suara dukungan pada Pemilu 2024 di Sampang, Jawa Timur ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan kasus dugaan penipuan jual beli dukungan suara itu dilaporkan oleh caleg DPR RI dari PKS Ahmad Azhar Moeslim (AAM).

“Si AAM ini adalah korban, sedangkan terlapor adalah tokoh dan merupakan mantan pejabat publik di Kabupaten Sampang ini,” ungkap Sigit.

Dilansir dari jpnn.com, Kasus dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg PKS itu terjadi saat korban menemui seorang tokoh publik di Kabupaten Sampang.

saat itu, AAM meminta kepada tokoh publik itu agar bisa membantu dirinya mendapatkan dukungan dari masyarakat Sampang, sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPR RI.

Singkat cerita, korban memberikan duit senilai Rp 1 miliar kepada sang tokoh itu melalui orang kepercayaannya.

Ketika itu, sang tokoh disebut menjanjikan bahwa caleg anggota DPR RI dari PKS dengan nomor urut 9 tersebut akan mendapatkan dukungan 35 ribu suara.

“Berdasarkan laporan korban, transaksi ini terjadi saat keduanya bertemu di rumah korban di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024 tepatnya sebelum pemungutan suara,” ungkap Sigit.

Namun, fakta yang terjadi, AAM hanya mendapatkan 9 suara di Kabupaten Sampang.

Korban yang tak terima langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.

Dikatakannya, pihak terlapor berupaya menyelesaikan kasus itu melalui upaya damai dan mengembalikan uang Rp 1 miliar kepada korban, akan tetapi pelapor menolak.

“Oleh karena itu, kelanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut masih dilakukan gelar internal penyidik, mengingat adanya ketidaksamaan kesepakatan antara korban, yakni pelapor dengan terlapor,” katanya.

BACA JUGA :   Support Atlet, Pj Gubernur Lampung Hadiri Pembimukaan PON XXI Aceh

Penasihat hukum terlapor Abdul Qodir menyatakan upaya penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan akan segera tuntas, karena sebenarnya kedua belah pihak telah berdamai dan itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan di hadapan penyidik.

“Dan saya kira ini harus selesai karena di depan penyidik sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ucapnya. (jpp/dim)