Buntut 42 Randis, Sekjen Bangsawan Muda Indonesia Minta Pj Gubernur Lampung Copot Karo Umum Pemprov Lampung!

2,547 views
Benny N.A Puspanegara, S.H., M.H. Foto:Ist

JAKARTA- “Gaib” nya keberadaan 42 kendaraan dinas roda dua yang dimiliki oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Lampung membuat sejumlah kalangan bereaksi keras.

Sebut saja Benny N.A Puspanegara. Bangsawan bergelar Raja AL Hidayat Thanjar Dalom dari Kepaksin Buay Berjalan Diway, dalam naungan Suttan Jaya Kesuma IV, Suttan Skalabekhak XX, Lampung itu bahkan meminta kepada Pj Gubernur Lampung Samsudin untuk mengevaluasi kinerja Kepala Biro Umum Pemprov Lampung Muhammad Yuliardi.

“Saya minta Pj Gubernur Lampung, Dr. Samsuddin segera mengambil langkah langkah yang tepat, bila perlu copot dan istirahatkan dulu sang Karo (kepala biro) itu,” ucapnya, Selasa (20/8/24) lewat pesan singkat di Aplikasi WhatsApp.

Ia menganggap bahwa penjelasan Karo Umum Pemprov Lampung Muhammad Yuliardi tidak mencerminkan kelasnya sebagai kepala biro di level pemerintah provinsi.

Untuk mengingatkan, kepada Senator.id, Muhammad Yuliardi menyatakan bahwa tidak diketahuinya keberadaan 42 randis roda dua di OPD yang dia pimpin karena penatausahaan dan pencatatan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan pelimpahan dari biro perlengkapan Pemprov Lampung yang sudah bubar.

“Ringan sekali ya penjelasan Karo Umum Pemprov Lampung itu, masalah pencatatanlah, masalah pelimpahan dari biro ke biro lah, biro perlengkapan sudah bubar lah, gimana ini kok argumentasinya tidak menunjukkan kelasnya sebagai Sang karo,” kesal pria yang juga Sekjen Bangsawan Muda Indonesia itu.

“Terus terang kejadian ini membuat saya teringat kata kata Prof. Jeffry Winters: Indonesia dikuasai para maling, ada demokrasi sepertinya tanpa hukum. Demokrasinya tumbuh tapi hukum nya tunduk dibawah kendali uang dan jabatan,” tutup pengacara senior itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Pemprov Lampung Muhammad Yuliardi “ogah” Sebut hilang atas 42 kendaraan dinas roda dua yang tidak diketahui pemegang maupun dimana keberadaannya.

BACA JUGA :   Siap-siap! Krapsi Walikota Cup 2 Bandar Lampung Bakal Digelar Bulan Depan

“Kendaraan-kendaraan tersebut bukan hilang, tetapi pencatatannya belum ditertibkan,” ujar Yuliardi kepada Senator.ID (19/8/24).

Ia beralasan, hal ini terjadi lantaran penatausahaan dan pencatatan kendaraan-kensaraan tersebut merupakan pelimpahan dari biro perlengkapan Pemprov Lampung yang sudah bubar dan kemudian dilimpahkan ke biro umum yang dipimpinnya saat ini.

“Saat ini sesuai rekomendasi BPK, sedang dilakukan penertiban pencatatan asetnya. Untuk pada akhirnya menuju proses selanjutnya, baik itu penghapusan dan lain-lain,” ucapnya.

Persoalan ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI di Biro Umum Sekretariat Pemprov Lampung, 42 kendaraan roda dua yang ditaksir bernilai Rp453.753.990 tidak diketahui keberadaannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang tercantum pada KIB B Biro Umum (Pemprov Lampung) diketahui terdapat 42 kendaraan roda dua yang tidak diketahui keberadaannya,” begitu tertulis dalam LHP BPK bernomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024.

Dari wawancara yang dilakukan auditor BPK dengan pengurus barang Biro Umum Pemprov Lampung, bahwa puluhan kendaraan itu belum pernah dilaporkan hilang dan tidak ada catatan jika memang dihibahkan ke pihak lain.

“Atas penggunaan kendaraan tersebut, tidak ada dokumen penyerahan kendaraan roda dua kepada pengguna kendaraan sehingga kendaraan roda dua tersebut tidak diketahui penegang yang termutakhir,” tulis BPK. (dim)