PESAWARAN- Cabuli anak dibawah umur, W (25) warga Dusun II Damar Kaca Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran digelandang Unit PPA Satreskrim Polres setempat pada,Selasa (28/05/2024).
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi,mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengungkapkan, kejadian pencabulan terjadi pada Kamis, 16 mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Tanjung Agung,Teluk Pandan.
Ia mengatakan,korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubuk, pelaku meraba-raba tubuh korban, lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban.
“Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran,”ungkap Deddy Wahyudi lewat keterangan tertulis ,Rabu (29/5/2025).
Dari laporan tersebut, kata dia, Unit PPA bersama Tekab 308 langsung bergerak cepat memburu tersangka dan berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.Setelah dilakukan penyidikan pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan satu helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .(rid/dit)