Kesepakatan Bersama, Orgen Tunggal di Lampung Selatan Dibatasi Hingga 9 Malam

2,176 views

Kalianda – Kapolres Lampung Selatan bersama Bupati Lampung Selatan serta unsur Forkopimda lainnya, para camat, dan perwakilan pemilik hiburan orgen tunggal se-Kabupaten Lampung Selatan melakukan penandatangan pembaharuan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan orgen tunggal di bumi Khagom Mufakat.

Penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas jam malam hiburan orgen tunggal itu digelar di Aula Sebuku, rumah dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024.

Kegiatan yang dikemas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) itu membahas mengenai sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan maraknya kasus pidana terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, di wilayahnya marak terjadi tindak anak dan perempuan. Dari mitigasi kasus sejak tahun 2023 hingga bulan April tahun 2024, terdapat sebanyak 113 kasus tindak pidana terhadap anak dan perempuan.

“Dari total 113 kasus, kasus terbanyak ada di 3 kecamatan, yakni Natar, Kalianda, dan Jati Agung. 77 diantaranya merupakan tindak pidana anak, dengan perempuan menjadi korban utama,” kata Yusriandi Yusrin saat menyampaikan laporan.

Yusriadi Yusrin menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah, termasuk penegasan jam operasional untuk kegiatan hiburan. Khususnya penggunaan orgen tunggal, yang akan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

“Kegiatan (orgen tunggal) semacam itu akan diawasi dengan ketat untuk mencegah peredaran miras, narkoba hingga kasus kejahatan lainnya yang mungkin terjadi,” tegas Kapolres.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, dengan meningkatnya kasus semacam itu perlu ditekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam melindungi yang rentan dan menegakkan keadilan.

“Situasi ini cukup memperihatinkan. Kami pihak pemerintah daerah akan membuat surat edaran untuk menertibkan dan melarang kegiatan orgen tunggal dari luar daerah masuk ke wilayah setempat. Ini sebagai langkah pencegahan lebih lanjut,” kata Nanang.

BACA JUGA :   Dewan Pengurus Korpri Lampung Serahkan Bantuan Untuk Panti Lansia dan Panti Asuhan

Nanang berharap, dengan adanya kesepakatan dan aturan yang jelas dan sudah disepakati bersama, dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Sehingga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Syaiful Azumar mengajak para pemilik hiburan agar mentaati segala ketentuan pada saat main di kediaman saipul hajat. Serta selalu berkoordinasi baik dengan aparatur desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dari hasil kesepakatannya untuk hiburan malam orgen tunggal jangan melebihi jam 21.00 WIB. Jika lewat dari jam tersebut, petugas keamanan berhak untuk membubarkannya,” kata Syaiful Azumar. (*)