METRO- Seorang kepala daerah di Provinsi Lampung, namanya terseret dan dikaitkan kasus dugaan tindak pidana tipu gelap proyek infrastruktur.
ES, diamankan Tim Tekab 308 PresisinPokres Kota Metro beberapa waktu lalu. Pria ini mengaku sebagai saudara angkat seorang bupati di salah satu kabupaten di Lampung.
Bermodalkan ini, ia diduga menjanjikan paket proyek kepada korbannya.
Saat ini, Satreskrim Polres Metro masih memburu seorang pria dengan inisial F yang diduga merupakan keponakan bupati itu.
Dari informasi, F merupakan salah satu nama yang disebut tersangka ES terlibat dalam dugaan tindak pidana tipu gelap.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikkan lebih dalam, tersangka ES menyebut nama F yang dikabarkan sebagai keponakan sang kepala daerah.
“Iya kalau dari pengakuan ES, dia ini saudara angkatnya. Nah, F itu keponakan dari bupati. Karena itu saat ini kita periksa keponakannya dulu,” tegas Kasat Reskrim beberapa waktu lalu.
Nah, terkait ini, Rosali meminta F untuk kooperatif dalam upaya ungkap kasus ini agar terang benderang. Sebab dari keterangan tersangka, F merupakan saksi yang mengetahui proses pengumpulan sampai penyaluran setoran proyek tersebut.
“Kita sudah menggrebek, dan menggeledah kediamaan atas nama F ini, tetapi dia ini sudah tidak ada lagi. Kita masih terus selidiki keberadaan F ini,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan tersangka ES, dirinya pernah dijanjikan paket pekerjaan dari keponakan sang kepala daerah.
“Dari keterangan ES yang kita dapat, mereka dijanjikan dari bupati melalui jalur ponakan kepala daerah yang atas nama F ini. Jadi F itu, yang ke pamannya itu,” ungkapnya. .
Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Metro mengamankan ES (48), salah satu warga Metro Timur, Kota Metro – Lampung. Tersangka ini dilaporkan ke polres Metro pada 15 Agustus 2023 lalu oleh korban H (46) salah satu warga Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Selasa (30/4/2024) lalu, ES dihubungi anggota polisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ES diamankan.
“Benar, kita amankan terduga tersangka ES ini yang diduga melakukan penipuan,” katanya.
Rosali mengatakan, kejadian dugaan penipuan proyek tersebut terjadi sekitar Maret 2022 di Perumnas JSP, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
ES mengajak korban H untuk bekerjasama dalam pembangunan sejumlah proyek di Lampung Tengah.
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp 2 miliar. Namun ternyata proyek tersebut tidak ada alias fiktif. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.071.550,000, dan langsung melaporkannya kepada kepolisian,” jelasnya.
Laporan disertai barang bukti berupa sejumlah lembaran kuitansi dan sejumlah bukti transfer antar bank yang jumlahnya mencapai Rp2 miliar rupiah lebih.
Secara berbtahap. korban diminta menyerahkan uang berjumlah Rp 500 juta dengan bukti kuitansi ditandatangani diatas materai oleh saudara Erwin.
Berikutnya, 19 April 2022, korban dimintai uang lagi sebesar Rp 1,4 miliar, kuitansi ditandatangani oleh Erwin di atas materai.
Sebulan kemudian, korban dimintai lagi uang sejumlah Rp 100 juta yang ditanda tangani di atas materai oleh saudara Erwin.
Tanggal 4 April 2022, korban diminta ES untuk mentransfer uang sejumlah Rp 155.550.000 melalui bank.
Tertanggal 4 dan 5 Juli 2022, korban kembali mentransfer dua kali sebesar Rp 25 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin. Sehingga total yang ditransfer berjumlah Rp 50 juta.
Terakhir tanggal 6 Juli 2022, kembali korban mentransfer uang berjumlah Rp 6 juta ke rekening Bank BRI atas nama Erwin. (yoi/dit)