LAMPUNG SELATAN- Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi, S.E laporkan SY, Caleg DPRD Lampung Selatan Dapil 6 asal PDIP ke Bawaslu setempat, Kamis (14/3/24).
Pelaporan ini dilatarbelakangi adanya dugaan pemakaian ijazah palsu.
Laporan Wahyudi ini diterima olehArif Sulaiman dan Sugiyanto, anggota Bawaslu Lampung Selatan.
” Masyarakat kecewa atas diduganya pemakaian ijazah palsu Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Dapil 6 yang bernama SY,” ujarnya.
Dari investigasi yang dilakukannya, pihaknya menemukan keganjalan atas NISN yang tertera di Ijazah Paket C dengan NISN data pokok pendidikan.
“Selain itu juga ada keterangan dari berbagai pihak bahwa SY tidak memiliki ijazah SLTA atau Paket C untuk daftar sebagai Caleg untuk ikut pemilu 2024,” ucapnya.
Terkait hal ini, komisioner Bawaslu Lampung Selatan Arief Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
” Kami akan kaji dulu laporan ini , selanjutnya akan di plenokan untuk melakukan tahapan selanjutnya, apakah ini masuk di Pidana Pemilu atau pelanggaran lainnya,” katanya. (yon/dit)