Biar Masa Jabatan DPR Dibatasi, Advokat Gugat UU MD3 Ke MK

289 views

JAKARTA- Ignasius Supriyadi, seorang advokat gugat periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak dibatasi dalam UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/20) pemohon menyebut di Indonesia periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri.

Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.

Selain itu, ia mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan tidak terpilihnya caleg tidak kredibel.

“Oleh karena itu, tentunya pembatasan ini menjadi solusi terbaik untuk dapat memperoleh wakil-wakil yang memang memiliki kredibilitas, kemampuan dan akuntabilitas,” ucap Supriyadi.

Menurutnya, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.

Pembatasan periode anggota legislatif, menurutnya, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.

Ia menyebutkan di Asia, negara yang melakukan pembatasan periode anggota legislatif hanya Filipina, sementara Korea Selatan hanya membatasi periode anggota legislatif di daerah.

Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga mengusulkan agar periode anggota legislatif hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan. (ant/dim)

BACA JUGA :   Rancangan Perpres Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi