Tingkatkan Sinergitas, Dinsos Lampung Gelar Rakor Bareng PKH

1,104 views

BANDARLAMPUNG – Guna meningkatkan sinergitas dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial Provinsi Lampung dan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kooordinator Wilayah (Korwil), Koordinator Kota (Korkot), Koordinator Kabupaten (Korkab) serta perwakilan dari Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Hotel Grand Praba, Senin (27/2/2023).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Kabid Linjamsos Yulya Elva A.Ks, Korwil PKH Lampung 2 Slamet Riyadi, dan Korwil Lampung 1 Irpangi.

Dalam sambutannya Kadis menyampaikan, apresiasi yang sebesar-besarnya bahwa di Provinsi Lampung telah dilaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan bagian dari strategi yang diterapkan oleh pemerintah dan merupakan Program Nasional dengan tujuan untuk penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh semua Instansi Pemerintah secara bersama-sama khususnya di Provinsi Lampung.

Alokasi penerima Program Keluarga Harapan di Provinsi Lampung berjumlah 420.940 KPM tersebar di 15 Kab/Kota. Program Bantuan Sosial Bersyarat yang dimaksudkan untuk membantu Keluarga Miskin (KM) utamanya kepada ibu-ibu dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan sosial kesehatan, ibu hamil, anak usia dini, SD,SMP,SMA Disabilitas Berat, Lanjut usia diatas usia 60 tahun.

Program Keluarga Harapan mempunyai tujuan khusus untuk meningkatkan konsumsi keluarga peserta PKH, meningkatkan kualitas kesehataan peserta PKH, meningkatkan tarap pendidikan anak anak peserta PKH, mengerahkan perubahan prilaku positif peserta PKH terhadap pentingnya kesehatan, pendidikan dan pelayanan kesejahteraan sosial serta memastikan terpeliharanya taraf kesejahteraan sosial.

Sedangkan hak mendapatkan bantuan dari peserta PKH adalah uang tunai yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan program, mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial bagi seluruh anggota keluarga sesuai dengan kebutuhannya dan terdaftar serta mendapatkan program program komplementaritas penanggulangan kemiskinan lainnya.

BACA JUGA :   Gubernur Ajak FKUB Pertahankan Indeks Denokrasi di Lampung

Program Keluarga Harapan di Provinsi Lampung dimulai sejak tahun 2011, sampai dengan saat ini di 15 Kabupaten/Kota, 229 (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan) kecamatan, 2.923 (Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga) desa, 2 (dua) orang Koordinator Wilayah, 1.665 (seribu enam ratus enam puluh lima) orang pendamping PKH.

Kita ketahui bersama bahwa dengan adanya kebijakan baru tentang pelaksanaan PKH di tahun 2022. Mengingat dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Provinsi Lampung tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung, namun juga oleh dinas/instansi terkait lainnya seperti BAPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan juga instansi terkait lainnya baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Saya mengharapkan, melalui rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan hendaknya agar bersama-sama untuk menciptakan kesamaan pemahaman, dan kesepakatan tentang tugas dan tanggungjawab masing-masing Instansi terkait, atas prinsip-prinsip dasar strategi pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan menciptakan koordinasi serta komitmen dari instansi terkait di daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Keluarga Harapan sesuai dengan yang ditetapkan,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Linjamsos Dinas Sosial Provinsi Lampung Yulya Elva A.Ks, dalam kesempatan itu juga menyampaikan,
Kegiatan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan Tahun 2023 adalah sebagai wadah untuk peningkatan intensitas koordinasi lintas sektor terkait dalam mendukung pelaksanaan Program Keluarga Harapan khususnya di Provinsi Lampung.

Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2023 dimaksudkan untuk membangun koordinasi antar instansi penyelenggara Program Keluarga Harapan, sekaligus untuk mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi dan menyepakati tindak lanjut yang harus dilakukan oleh masing- masing instansi sesuai perannya.

Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi di tingkat Provinsi penyelenggara Program Keluarga Harapan, sehingga terjadi penguatan antar instansi terkait sebagai dampak terselenggaranya PKH, serta untuk memadukan langkah dan sinergitas program semua instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Program Keluarga Harapan Tahun 2023. (kmf)

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Terima Anugerah Reksa Bandha dari Kemenkeu RI