Subholding Gas Pertamina Selenggarakan Vaksinasi Booster Pekerja, Pensiunan, & Keluarga

521 views

JAKARTA – Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi, perlindungan kesehatan dan peningkatan imunitas keluarga besar Subholding Gas Pertamina, PT PGN Tbk, menyelenggarakan Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (Booster). Dengan target sekitar 4860 peserta, vaksinasi di lingkungan Subholding Gas diselenggarakan selama 18 hari kerja mulai 27 Januari s.d 22 Februari 2022.

Tidak hanya bagi pekerja dan mitra kerja, vaksinasi booster ini juga ditujukan untuk keluarga, anggota serumah lainnya dan pensiunan Subholding Gas Group. Sentra vaksinisasi booster Subholding Gas berlokasi di Kantor Pusat PGN Jakarta dan diikuti oleh masing-masing regional di Sales Operation Region (SOR) 1 Sumatera, SOR 2 Jawa Bagian Barat, SOR 3 Jawa Bagian Tengah Timur dan menyusul SOR 4 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Perkembangan dari 27 Januari s.d 9 Februari 2022 sejumlah 1.899 peserta yang sudah divaksin.

“Vaksinasi booster dilakukan sebagai langkah lanjutan perusahaan dalam melindungi pekerja dan sekaligus mendukung program vaksinasi booster yang digencarkan pemerintah,” ujar Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN, Beni Syarif Hidayat dalam release yang diterima Altumnews, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Beni, saat ini kegiatan operasional di lingkungan Subholding Gas sudah mulai tinggi. Ditambah lagi, saat ini terdapat varian baru COVID-19 yakni Omicron, sehingga mendorong perusahaan untuk segera merealisasikan vaksinasi booster.

“Secara bertahap ke depan, kami menargetkan seluruh pekerja dan mitra di lingkungan Subholding Gas Group bisa segera tervaksin. Selain di Jakarta, vaksinasi booster juga telah dilakukan di Surabaya untuk pekerja SOR 3 dan di Medan untuk pekerja SOR 1,” ujar Beni.

Dalam penyelenggaraan vaksinasi booster di Kantor Pusat, PGN berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kecamatan Taman Sari, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, dan Puskesmas Kecamatan Taman Sari. Di regional lainnya, vaksinasi booster Subholding Gas juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
BACA JUGA: Hamartoni Buka Rakor Pengurus Korpri Se-Provinsi Lampung

BACA JUGA :   Ini Cara Mudah untuk Mengajukan Pengaduan ke CS Akulaku

Untuk syarat dan ketentuan vaksinasi booster untuk pekerja dan mitra kerja, PGN mengikuti ketentuan kesehatan yang berlaku, yakni calon penerima vaksin sudah berjarak 6 bulan sejak vaksin dosis ke-2, sudah terbit dosis ke-3 aplikasi Peduli Lindungi, dan berusia ≥18 tahun. Kemudian pekerja dan mitra kerja dapat mendaftar di link registrasi yang telah disediakan.

“Program vaksinasi tidak bertujuan untuk membuat seseorang menjadi kebal dan terbebas total dari COVID-19. Vaksinasi juga tidak serta merta menggantikan implementasi protokol kesehatan. Kami tetap menghimbau kepada seluruh pekerja dan mitra kerja menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di setiap kegiatan dimanapun berada,” pungkas Beni. (rls/feb)