Gabungan Pedagang Fisik Emas Digital Umumkan Pendirian PPEDI! BAPPEBTI: Permudah Komunikasi dan Evaluasi

2,068 views
ilustrasi

JAKARTA – Para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mengumumkan pendirian Asosiasi Bisnis yang bernama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders
Society (IDGTS).

IDGTS ini beranggotakan perwakilan dari PT Laku Emas Indonesia (Lakuemas), PT Pluang Emas Sejahtera (yang merupakan mitra dari grup Pluang), PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), dan PT
Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

IDGTS diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pedagang berizin
resmi untuk menjadi mitra BAPPEBTI dalam memajukan sarana berinvestasi emas digital yang mudah, aman dan terpercaya.

Emas digital, yaitu emas yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital atau elektronis, telah
menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh masyarakat Indonesia dari semua kalangan karena dianggap performanya lebih stabil jika dibandingkan dengan kelas aset lainnya. Emas yang dinilai sebagai
sarana lindung nilai menjadi salah satu alasan masyarakat untuk berinvestasi di emas terutama di masa pandemi saat ini.

Adanya kenaikan harga emas sebesar 25,2% terhitung sejak 31 Januari 2019 seharga Rp 697,000 per gram hingga 20 Januari 2022 seharga Rp 873,000 per gram menjadi pemikat tersendiri bagi para investor.

Sebelumnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No. 13 Tahun 2019
Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada beberapa Pedagang Fisik Emas Digital yang telah memenuhi serangkaian persyaratan seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA :   Rancangan Perpres Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Sebuah Langkah Anti Demokrasi

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (23/2/22), Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya disebut menyambut baik hadirnya asosiasi PPEDI atau IDGTS yang mewadahi para Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah memperoleh persetujuan BAPPEBTI.

Dengan adanya asosiasi ini, diharapkan akan dapat lebih memudahkan BAPPEBTI
dalam berkomunikasi dengan stakeholder perdagangan emas digital dalam rangka evaluasi peraturan dan kebijakan lainnya, serta memudahkan dalam pengawasan ke depannya. Selain itu, juga dapat membantu
memberikan literasi kepada masyarakat dalam membedakan antara pedagang emas digital yang sudah memperoleh persetujuan Pemerintah dalam hal ini Bappebti dengan yang belum.

Pedagang Fisik Emas Digital yang sudah mendapatkan persetujuan, yaitu Lakuemas dan Treasury
menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Indonesia Clearing House (ICH). Sedangkan
PT Pluang Emas Sejahtera dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI).

“Momen pemberian izin kepada Pedagang Fisik Emas Digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh Pedagang, melainkan juga oleh masyarakat, yang ingin adanya kepastian mengenai keamanan investasi emas fisik yang mereka miliki. Lakuemas bangga menjadi salah satu Pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain,” kata Junior Sambyanto selaku Ketua IDGTS yang juga selaku CEO Lakuemas.

Popularitas emas digital di masyarakat Indonesia juga sejalan dengan semakin banyaknya platform baik aplikasi investasi maupun e-commerce yang menyediakan pilihan investasi emas digital kepada para
penggunanya. Keberadaan payung hukum serta berdirinya IDGTS dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang
jelas bagi para penyedia jasa investasi.

BACA JUGA :   Telah hadir Rumah Makan Pindang Seruit Mentuha. Sediakan Pindang Jelabat

“Kami percaya produk emas digital adalah kelas aset penting yang harus dimiliki oleh para investor. Kami sangat bangga dengan perusahaan mitra kami PT Pluang
Emas Sejahtera yang telah mendapatkan izin sebagai pedagang fisik emas digital dari regulator terkait,” ujar Co-Founder Pluang, Claudia Kolonas

Dikatakannya, tentunya hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pengguna kami dimana emas memang selalu menjadi
pilihan pertama bagi mayoritas masyarakat Indonesia karena kecenderungan harganya yang lebih stabil
dibandingkan instrumen investasi lainnya.

Sementara itu, Direktur Treasury, Yudi mengatakan bahwa sebagai pedagang Fisik Emas Digital yang pertama mendapatkan izin resmi dari BAPPEBTI, Treasury akan terus meningkatkan pelayanan dan memberikan produk untuk mendukung masyarakat meraih tujuan finansial di masa depan, dengan cara yang mudah, transparan dan terjamin.

“Karena kami percaya setiap orang memiliki hak yang sama untuk meraih masa
depan yang lebih baik.
Kedepan, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat terhadap Emas Digital, kami berharap produk ini bisa menjadi bagian dari lifestyle dan gaya hidup masyarakat luas. Sakumas, bersama dengan seluruh stakeholder dalam industri ini bertekad untuk mewujudkan visi tersebut dengan memberikan layanan Emas
Digital yang mudah, transparan, dan terbuka. Lahirnya Asosiasi Bisnis ini juga kami harapkan bisa memberikan standar mutu dan benchmark yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Emas Digital,” tutup Denny Ardhiyanto Go, CEO dan Founder dari Sakumas. (rls/dim)