Dialog Tentang PPKM, Sekdaprov Lampung jadi Narasumber

2,062 views

LAMPUNG- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto jadi narasumber secara daring dalam acara dialog semangat Selasa CNN TV (13/07/21).

Selain Sekdaprov Lampung, turut hadir sebagai narasumber Ketua Mitigasi Bencana PB IDI Adib Khumaidi dan Walikota Padang Hendri Sapta.

Acara yang bertajuk “Tekan Kasus Covid-19, PPKM Darurat Diperluas” ini membahas tentang implementasi pemberlakuan PPKM Darurat yang diberlakukan di luar Jawa-Bali.

Pemberlakuan PPKM darurat diperluas di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali per 12 Juli 2021 kemarin. Hal ini dilihat dari assessment yang telah mencapai level 4 yaitu jumlah ketersediaan tempat tidur (BOR) yang lebih dari 65%, capaian vaksinasi kurang dari 50%, dan kasus aktif yang meningkat secara signifikan. Dengan terjadinya peningkatan sejumlah indikator tersebut, maka Pemerintah mengambil langkah antisipatif memperluas PPKM Darurat guna menekan laju penyebaran penularan Covid-19.

Dalam acara tersebut Sekdaprov menjelaskan bahwa pada mulanya Provinsi Lampung merupakan salah satu Provinsi yang dinilai berhasil dalam hal pengendalian Covid-19. Namun, karena letak geografis Lampung sebagai perlintasan arus mudik/balik saat lebaran kemarin, terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan.

Fahrizal menyampaikan, per 12 Juli kemarin regulasi PPKM Darurat sudah diberlakukan di Lampung antara lain kantor-kantor non esensial/kritikal ditutup, penyekatan ruas jalan yang menuju/keluar Bandar Lampung dan sejumlah jalan protokol guna menekan mobilitas masyarakat.

Fahrizal juga menyampaikan, BOR di Kota Bandar Lampung per 12 Juli sudah lebih dari 80%. Untuk itu, Pemerintah mengimbau bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif agar melakukan isolasi mandiri bila tidak memerlukan perawatan intensif dengan tetap dilakukan monitoring oleh tenaga kesehatan.

Terkait sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat pada masyarakat, Fahrizal menjelaskan, tanggal 11 Juli Gubernur Lampung telah mengeluarkan instruksi kepada Walikota Bandar Lampung untuk menerapkan kaidah dan ketentuan yang dimaksud dalam Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021. Selain itu, media tv radio dan media massa juga telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Saksikan Penandatanganan MoU Antara TVRI Stasiun Lampung Dengan TVRI Stasiun Bangka-Belitung

“Berhasil atau tidaknya ini sangat tergantung dari partisipasi masyarakat. Agar masyarakat juga berperan aktif, kita harus terus menggaungkan imbauan-imbauan dan sosialisasi,” terang Fahrizal. (kmf/dit)