Gubernur Lampung Bakal Kolaborasikan Jamsostek dengan Kartu Petani Berjaya

2,303 views

LAMPUNG- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi siap menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga akan memperjuangkan kolaborasi Jamsostek dengan Kartu Petani Berjaya (KPB) sehingga petani memperoleh jaminan ketika alami kecelakaan kerja.

Hal tersebut terungkap saat Gubernur Arinal menerima kunjungan Pimpinan BP Jamsostek di Rumah Dinas Mahan Agung, Senin (28/06/21).

Kunjungan ini dihadiri oleh perwakilan beberapa Kepala Cabang Kantor BP Jamsostek , BP Jamsostek Kota Bandar Lampung, Cabang Lampung Selatan, serta Cabang Prinngsewu.

Pada kesempatan itu, Widodo selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyampaikan Inpres No. 2 Tahun 2021 tersebut berisi arahan kepada Kepala Daerah Gubernur, serta Bupati/Walikota, untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Widodo berharap Gubernur Arinal dapat memberikan kebijakan yang dapat meningkatkan jumlah peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, bantuan ini dapat memotivasi peserta Kartu Petani Berjaya untuk merasakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta memicu petani lain untuk dapat bersinergi dalam program ini,” kata Widodo.

Dalam kesempatan itu juga, Widodo menyampaikan bahwa BP Jamsostek Kota Bandar Lampung telah mendapatkan dana bantuan dari Bank Lampung untuk dapat berkolaborasi dengan Kartu Petani Berjaya.

“Jaminan untuk petani jika terjadi kecelakaan dalam bekerja, mendapatkan santunan, serta mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 (dua) anaknya, hingga ke jenjang pendidikan Strata Satu,”ujar Widodo.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Arinal berharap dengan keluarnya Inpres tersebut pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan optimal di Provinsi Lampung.

“Sesuai dengan instruksi Presiden tersebut, saya akan galakan kembali kepada bupati/walikota untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan,” ujar Arinal. (pim/dit)

BACA JUGA :   Gubernur, Ketua DPRD dan Kajati Lampung Abadikan Nama Jaksa Agung Sebagai Nama Jalan