Kejati Jabar Tahan Wabup Indramayu, Diduga Korupsi Tunjangan DPRD Senilai Rp18,7 Miliar

BANDUNG – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp18,7 miliar berujung pada penahanan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan politikus Golkar tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Bandung, Rabu (21/10/2026).

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan juga dilakukan terhadap IH, yang saat perkara tersebut berlangsung menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Sementara itu, tersangka AF, yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Indramayu pada tahun anggaran 2022-2025. Penyidik menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,7 miliar.

Syaefudin menjadi tersangka dalam kapasitasnya ketika menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan IM dan AF sebagai tersangka, yang dalam perkara tersebut berkaitan dengan jabatan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Terkait ketidakhadiran AF, Nur menjelaskan bahwa pihak tersangka telah menyampaikan keterangan melalui penasihat hukumnya.

“Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi, hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ujar Nur.

Setelah ditahan, Syaefudin dan IH dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani penahanan.

“Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” kata Nur.

Dalam perkara ini, Syaefudin dan IH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan dengan pasal subsider, yakni Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme peradilan. (dim)