Benny N.A. Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik | Eksekutif Nasional AKKI)
Rencana razia administrasi dan pajak kendaraan bermotor di seluruh 15 kabupaten/kota di Lampung hingga akhir 2026 patut dikritisi secara serius. Bukan karena pajak tidak penting, melainkan karena kebijakan publik harus memiliki akal sehat, kepekaan sosial, dan keberanian membaca realitas rakyat.
Jangan sampai pemerintah begitu kreatif mencari cara menagih rakyat, tetapi begitu miskin kreativitas mencari cara meningkatkan pendapatan daerah. Kalau setiap tekanan fiskal ujung-ujungnya rakyat yang disasar, lantas di mana inovasi, terobosan, dan kecerdasan tata kelola pemerintah?
Mari bicara apa adanya. Ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Bagi warga berpenghasilan pas-pasan, pilihan antara membayar pajak kendaraan dan membeli kebutuhan pokok atau membiayai sekolah anak bukan teori dalam ruang seminar. Itu dilema nyata di meja makan keluarga. Kendaraan bagi sebagian masyarakat bukan barang mewah, melainkan alat mencari nafkah, mengantar anak sekolah, dan mempertahankan kehidupan.
Lalu, ketika ruang gerak ekonomi rakyat sedang sempit, pemerintah justru memperluas ruang pemeriksaan dan penagihan. Rakyat sedang berjuang bertahan hidup, jangan malah diperlakukan seolah-olah sedang berlomba menyembunyikan kekayaan.
Lebih ironis lagi, masyarakat setiap hari berhadapan dengan antrean BBM di SPBU, jalan rusak, serta gangguan asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Dalam situasi seperti ini, pemerintah seharusnya menunjukkan kehadiran melalui solusi konkret, perbaikan layanan, dan perlindungan aktivitas ekonomi warga.
Saya ingin bertanya secara terbuka: ketika rakyat dituntut memenuhi kewajibannya secara tertib, apakah pemerintah juga sudah memenuhi kewajibannya memberikan pelayanan publik yang layak secara tertib, cepat, dan bertanggung jawab?
Jangan sampai standar kepatuhan hanya berlaku keras dari bawah ke atas, tetapi standar pertanggungjawaban justru terasa lunak dari atas ke bawah. Rakyat dituntut tepat waktu membayar pajak, tetapi rakyat juga berhak menuntut ketepatan waktu perbaikan jalan, pelayanan publik yang layak, serta penanganan persoalan yang mengganggu kehidupan mereka.
Saya tegaskan, saya tidak menolak pajak. Pajak adalah instrumen penting untuk membiayai pembangunan. Saya juga tidak membenarkan masyarakat mengabaikan kewajiban hukumnya. Namun, mendukung kepatuhan pajak bukan berarti memberikan cek kosong kepada pemerintah untuk memilih kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Razia boleh jadi sah secara administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pendekatan tersebut merupakan pilihan paling bijaksana, paling efektif, dan paling berkeadilan dalam situasi ekonomi rakyat saat ini?
Jangan berlindung di balik kalimat ‘demi meningkatkan pendapatan daerah’ seolah-olah setiap kebijakan otomatis menjadi cerdas hanya karena memiliki tujuan fiskal. Tujuan yang baik tetap membutuhkan cara yang tepat. Kebijakan yang sah belum tentu bijaksana; kebijakan yang menghasilkan penerimaan belum tentu menghasilkan kepercayaan.
Pemerintah daerah semestinya mengoptimalkan potensi pendapatan yang belum tergarap, mengevaluasi efektivitas belanja, memperkuat transparansi penerimaan, menutup potensi kebocoran, mempermudah pembayaran pajak, dan menghadirkan mekanisme pelayanan yang mendorong kepatuhan secara sukarela. Evaluasi terhadap potensi pendapatan nonpajak dan sumber penerimaan lain yang sah juga patut dilakukan sesuai kewenangan daerah.
Sebab, meningkatkan pendapatan daerah tidak harus selalu dimulai dengan memperketat tekanan kepada masyarakat. Ada perbedaan besar antara pemerintah yang cerdas menggali potensi ekonomi dan pemerintah yang hanya rajin menggali kantong rakyat.
Kalau rakyat terus-menerus dijadikan objek penertiban, tetapi jarang diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi dan disejahterakan, jangan heran jika kepatuhan kehilangan makna sosialnya dan kepercayaan publik perlahan terkikis.
Di era modern, publik membutuhkan smart governance, bukan sekadar smart enforcement. Membutuhkan policy with empathy, bukan pressure with bureaucracy. Membutuhkan pemerintah yang mampu menyelesaikan persoalan, bukan hanya menambah daftar pemeriksaan.
Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan: pemerintah digaji, diberi fasilitas, dan memperoleh kewenangan untuk melayani rakyat. Karena itu, ketika pemerintah membutuhkan penerimaan, yang pertama-tama harus diuji adalah kecakapan pemerintah mengelola potensi dan kepercayaan publiknya bukan semata-mata kesediaan rakyat mengeluarkan uang.
Jangan sampai pemerintah terlihat sangat perkasa ketika berhadapan dengan pengendara yang menunggak pajak, tetapi kehilangan ketegasan ketika harus menjawab persoalan pelayanan publik yang belum tuntas. Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penagih; negara harus hadir sebagai penyelesai masalah.
Saya mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diklaim sebagai edukasi justru dirasakan masyarakat sebagai intimidasi ekonomi. Jangan sampai jargon penertiban terdengar lebih nyaring daripada suara rakyat yang sedang kesulitan. Dan jangan sampai pemerintah sibuk mengejar angka penerimaan, tetapi lupa menghitung biaya sosial dari kebijakan yang menekan mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.
Rakyat bukan ATM berjalan milik pemerintah. Rakyat bukan objek yang bisa terus ditekan setiap kali kas daerah membutuhkan tambahan penerimaan. Rakyat adalah pemilik kedaulatan, sementara pemerintah adalah pemegang amanah.
Pesan saya kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan seluruh pemangku kepentingan terkait: gunakan kecerdasan kebijakan sebelum menggunakan tekanan administratif. Bangun kepatuhan melalui kemudahan, keadilan, transparansi, dan pelayanan yang nyata. Pertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga, tanpa mengabaikan hukum dan kewajiban perpajakan.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintah bukan sekadar berapa banyak kendaraan yang diperiksa atau berapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Ukurannya juga mencakup apakah kehidupan rakyat menjadi lebih baik, aktivitas ekonominya tetap bergerak, dan kepercayaannya kepada negara semakin kuat.
Jangan hanya pintar menagih kewajiban rakyat; buktikan bahwa pemerintah juga cakap memenuhi kewajibannya kepada rakyat. Jangan hanya mengejar penerimaan; bangun kepercayaan. Jangan hanya menertibkan masyarakat; tertibkan pula kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Karena pada akhirnya, pemerintah yang hebat bukanlah pemerintah yang paling lihai menemukan celah untuk menagih rakyat, melainkan pemerintah yang paling cerdas meningkatkan kesejahteraan tanpa membuat rakyat semakin susah.
Jangan sampai negara menang dalam razia, tetapi kalah dalam simpati.
Jangan sampai kas daerah mendapat tambahan, tetapi kepercayaan rakyat justru mengalami defisit.
Sebab ketika rakyat sudah terlalu lelah menghadapi hidup, tugas pemerintah adalah meringankan beban bukan menambahnya lalu menyebutnya sebagai strategi.
Itulah bedanya pemerintah yang sekadar menjalankan kewenangan dengan pemerintah yang benar-benar memahami amanah.







