LAMPUNG- Kejari Lampung utara eksekusi terpidana kasus pemilu, Kamis (1/8/24).
Lewat keterangan tertulis, Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie mengungkapkan bahwa bersama Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Utara Hery Susanto, pihaknya melaksanakan eksekusi atas Rina, terpidana pemilu di Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 15.55 wib.
“Dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana,” begitu tulis Jangjang dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (3/8/24).
Dia memyatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.
Dilanjutkannya, Rina dinyatakan telah melanggar Pasal 521 Juncto pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ya, terdakwa Rina dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kampanye pemilu di tempat ibadah sebagai peserta pemilu.
Selain itu, PT Tanjungkarang juga menjatuhkan pidaka penjara selama 1 bulan dan denda senilai Rp5 juta.
Sekira pukul 17.00 WIB, terpidana dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara,” pungkasnya. (dim)