Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan!

1,798 views

JABAR- Tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Bilan Ramadhan 1445 H / 2024 M di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelarangan ini dinyatakan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Rhama Kodara, Senin (11/3/24).

“Selama bulan Ramadhan harus tutup. Tidak dibatasi (jam operasional), tapi harus tutup,” tegas Kodara.

Ia mengungkapkan, dasar pelarangan operasional tempat hiburan malam itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Nah, pelarangan ini dilakukan secara menyeluruh seperti panti pijat juga tempat karaoke.

“Pertama kita tutup saja, kalau masih ngeyel nanti dari Gakda, PPNS yang masuk, nanti perizinannya seperti diperiksa semua,” ujarnya.

Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadhan.

“Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa,” paparnya. (ant/dim)

BACA JUGA :   Demi Kekompakan DPD RI, La Nyalla Minta Tak Ada Ganjal Mengganjal