Wagub Lampung Chusnunia Chalim Serahkan 8 Surat Tugas Plh Kada di Lampung

288 views

LAMPUNG- Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim serahkan surat tugas Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota tahun 2021 kepada 8 Sekretaris Daerah yang menggelar pilkada serentak 2020 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/20).

Penyerahan surat tugas tersebut dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Oleh sebab itu, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Berdasarkan surat tersebut, disampaikan bahwa Sekda 8 Kabupaten/Kota menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 202.

“Ini berlangsung sampai dengan dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” ujar Chusnunia.

Adapun 8 kabupaten dan kota tersebut yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Selain penyerahan surat Plh diserahkan juga Surat Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tim PKK Kabupaten/Kota yang diserahkan oleh Wakil Ketua I TP PKK Provinsi Lampung, Mamiyani Fahrizal.

Nunik menyampaikan bahwa pada hari Rabu 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk 8 bupati dan Wakil bupati, wali kota dab wakil wali kota untuk periode 2016-2021.

Nunik berpesan, tugas Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis. Juga memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.

BACA JUGA :   Terima Audiensi BRI, Arinal Dorong Kolaborasi Ekonomi Kerakyatan

Pada bagian lain, lanjut Nunik, Plh kepala daerah tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Namun jika keputusan yang akan diambil bersifat sangat mendesak, maka dapat mengajukan izin untuk membuat atau melaksanakan keputusan kepada Menteri dalam Negeri.

Nunik menambahkan bahwa
Pelaksana Harian (Plh) juga harus memaksimalkan peran dan tugas Satgas Penanganan Covid19 sampai tingkat kelurahan dan desa di Kabupaten/Kota melibatkan seluruh unsur terkait.

Juga tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah kabupaten dan kota dalam mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan program kegiatan perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku termasuk dalam rangka mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih.

“Melalui kesempatan yang baik ini, atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota periode 2016-2021 yang selama 5 tahun telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah masing-masing. Dan saya juga mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Pelaksana harian Bupati dan wali kota, saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan,” ujar Chusnunia.

Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa Penetapan dan Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan kota hasil pilkada serentak tahun 2020 yang saat ini sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri.

“Mengingat masih terdapat daerah lain yang terlambat menyampaikan usulan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipastikan pelantikan ditunda untuk beberapa waktu,” ucapnya. (pim/dit)