Terkait Jiwasraya, Kejagung Geledah Rumah Joko

305 views

JAKARTA- Kejaksaan Agung RI geledah rumah dan kantor Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa dua rumah pribadi tersangka yang ada di bilangan Sunter, Jakarta Utara dan di Kembangan, Jakarta Barat digeledah penyidik.

”Yang kantor di Senayan, atas nama Joko Hartono Tirto,” ungkap Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/20).

Febrie menyebut, pihaknya juga masih menyelidiki kepemilikan lima saham atas nama Joko. Ia mengatakan, perputaran saham Joko tidak terlepas dari nama tersangka Heru Hidayat.

“Sebenarnya, semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait berputar kepemilikan Heru, tidak bisa dipisahkan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada lima saham itu, pecahannya banyak,” kata Febrie.

Sebelumnya, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ia merupakan tersangka keenam dalam kasus ini.

Joko menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 6 Februari 2020, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Joko ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga bersama-bersama melakukan korupsi.

“Jadi, mungkin pengertiannya, bahasa awamnya membantu, tapi penyidik menemukan unsur kebersamaan dalam hal korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2020.

Sebelum Joko, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terlebih dahulu pada 14 Januari 2020. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan. Kelimanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda
.
Penyidik pun telah menyita aset tersangka berupa kendaraan mewah, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan. (viv/dim)

BACA JUGA :   Juni 2020, Bandara Komodo Jadi Bandara Internasional