Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika

301 views

LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika dan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan apel Polda Lampung, Senin (10/5/20ll21).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kapolda Lampung menyampaikan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat (23/4/21) Sekira pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.

Barang Bukti yang berhasil disita yaitu
empat paket besar diduga narkotika Jenis ganja dengan berat bruto 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphone.

Dikatakan Hendro, Kemudian pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/21) pukul 05.00 WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun.

“Dan Barang Bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukuran besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop
dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ungkap Hendro.

Ia mengatakan, modus operandi, yang dilakukan tersangka MS bin RM yakni mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung.

Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal Rp10 Miliar ditambah sepertiga. (rls/dit)