OJK: SCF Jadi Alternatif Pembiayaan UMKM

305 views

SULAWESI TENGAH- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nyatakan Security Crowdfunding (SCF) merupakan layanan urun dana yang menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

“Terutama di masa pandemi COVID-19 saat ini. Setidaknya ada lima keunggulan SCF, sehingga menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM di Provinsi Sulteng,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala OJK Sulteng Amirudin Muhidu, di Kota Palu, Sabtu malam (20/3/21) dilansir dari Antara.

Pertama, proses penerbitan efek lebih mudah. Konsep penawaran efek melalui SCF dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan pernyataan pendaftaran sepanjang memenuhi tiga persyaratan, yaitu penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK.

Berikutnya, penawaran efek dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan dan total dana yang dihimpun paling banyak Rp10 miliar.

“Kedua, badan usaha tidak terbatas pada Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha mencakup badan usaha Indonesia, baik berupa badan hukum maupun non badan hukum. Badan usaha berbadan hukum misalnya PT dan koperasi serta badan usaha lainnya, seperti Perseroan Komanditer (CV), firma, dan persekutuan perdata,” ujarnya pula.

Menurutnya, semua itu menjadi insentif bagi UMKM yang mayoritas berbadan hukum non PT, sehingga diharapkan banyak UMKM yang mengakses pendanaan melalui SCF.

“Ketiga, efek tidak terbatas pada saham. SCF mencakup juga penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), dengan syarat antara lain memiliki underlying asset, tidak dapat diperdagangkan, dan memiliki jatuh tempo tidak lebih dari dua tahun,” kata dia lagi.

Amirudin menerangkan bahwa itu juga merupakan peluang bagi UMKM industri halal yang dapat menerbitkan efek syariah berupa sukuk, dengan memastikan sukuk yang diterbitkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Keempat, katanya pula, penghimpunan dana dapat bertahap. SCF memungkinkan pihak penerbit untuk melakukan penawaran bertahap dengan syarat menggunakan skema penerbitan EBUS dengan batasan penggalangan dana tetap Rp10 miliar per tahun.

“Kelima, diatur dan diawasi oleh OJK. Lingkup pengaturan mencakup kelembagaan, perizinan, dan kewajiban penyelenggara termasuk kewajiban, persyaratan, dan laporan penerbit,”  katanya pula.

Pihak penyelenggara maupun penerbit dapat saling bersinergi dalam memitigasi risiko, menerapkan tata kelola yang baik, serta memastikan aspek perlindungan konsumen.(ant/dim)