Mulai Hari Ini, Tarif Ojol Naik

218 views
ilustrasi

JAKARTA- Kementerian perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online mulai hari ini (16/3/20).

Ya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengerek tarif batas atas (TBA) sebesar 250 per kilometer (km) dan dan tarif batas bawah (TBB) 150 per km.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mematok tarif batas bawah meningkat dari Rp2.000 per km menjadi Rp2.250 per km.

Kemudian, tarif batas atas naik dari semula Rp2.500 per km menjadi Rp2.650 per km. Lalu, biaya jasa minimal setelah dihitung menjadi naik dari sekitar Rp8.000-Rp10.000 menjadi Rp9.000-Rp10.500.

Seluruh kebijakan ini berlaku untuk kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). Budi mengungkapkan kebijakan ini dibuat melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya survei kepada 1.860 responden.

“Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp225 per km per Jabodetabek untuk batas bawah. Sementara, batas atas Rp150 per km,” kata Budi belum lama ini, dilansir dari cnnindonesia.

Sebelumnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya bakal menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut dan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi. Perusahaan juga akan mengecek pelaksanaan tarif baru ojol nantinya.

“Kami akan sampaikan hasil monitoring tarif baru sebagai masukan ke Kementerian Perhubungan,” ucapnya. (cni/dim).

BACA JUGA :   Resmikan Kantor Pemenangan, Prabowo: Kita Terbuka dan Siap Bekerja Sama