Mulai Besok, Jawa Barat Terapkan PSBB Sampai 25 Januari Mendatang

214 views
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

JAWA BARAT- Mulai besok (11/1/21) hingga 21 Januari mendatang, Pemprov Jawa Barat berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 20 kabupaten / kota di Jawa Barat.

Kepastian ini terjadi setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB.

Ya, Kepgub yang ditandatangani Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1/21).

Untuk daerah yang diputuskan memberlakukan PSBB Proporsional adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten dan Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Cimahi.

Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Dilansir dari cnnindonesia, Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB proporsional dan AKB berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

“Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19,” ucap Daud dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1).

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Cobid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” sambungnya.

BACA JUGA :   Pendapatan Lampung Capai 99 Persen, Mendagri Bakal Bentuk Tim Khusus

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

“Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Daud.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Daud.

“Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” ujar Daud menambahkan.

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan,” katanya. (cni/dim)

BACA JUGA :   Bahas Covid-19, Arinal Panggil Seluruh Kadiskes se Lampung