Kasus Lurah Margodadi, Metro Selatan Berakhir Damai! Polisi Lakukan Restorative Justice

6,637 views

METRO- Kasus lurah Margodadi, Metro Selatan Kuswidaryanto dengan Wariyem, warga Rejo Mulyo Metro Selatan berakhir dengan damai. Polisi memutuskan untuk melakukan Restorative Justice (RJ).

Ya, Unit PPA Polres Kota Metro memutuskan untuk melakukan RJ lantaran keduanya bersepakat melakukan perdamaian dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Hari ini (16/3/22) kedua belah pihak sudah dipertemukan oleh penyidik di PPA Polres Metro. Hasilnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan lewat RJ,” ujar Fajar Arifin,S.H, kuasa hukum Wariyem di Mapolres Metro (16/3/22).

Fajar menuturkan, RJ dilakukan kepolisian lantaran pada 20 Februari lalu, sudah terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan yang terjadi adalah kesalahpahaman,” ucapnya.

Dilanjutkannya, berdasar ini maka permasalahan hukum antara kedua belah pihak telah usai tanpa lewat mekanisme persidangan.

“Kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri proses hukum. Jadi masing-masing tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun,”pungkasnya. (dit/rif)