Ini Rekomendasi Pansus DPRD Terkait LHP BPK Atas Kinerja Pemprov Lampung

251 views

LAMPUNG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019, Jumat (3/7/20).

Juru bicara pansus, Lesty Putri Utami yang membacakan laporan mengatakan bahwa pimpinan dan anggota Pansus telah merekomendasikan agar adanya tindakan tegas kepada penanggungjawab kegiatan yang menyebabkan kelebihan bayar pada pekerjaan fisik. Dan ini sudah sering terjadi.

Rekomendasi lain seperti, pengawasan internal sebaiknya dilakukan oleh gubernur, Sekdaprov, BPKP dan Inspektorat, sehingga penyimpanan pekerjaan secara dini dapat diatasi.

Kemudian, Rekomendasi lain yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan penilaian atas pihak pelaksana kegiatan atas temuan pengawas BPK apakah masih layak untuk dilibatkan dalam kegiatan dimasa yang akan datang.

Selain itu, masih banyak temuan BPK terkait aset yang menunjukan kelemahan OPD. Kesalahan dalam pencatatan kegiatan sudah berulang ulang, artinya, tidak dapat hanya dengan pengarahan. Maka DPRD merekomendasikan harus ada mekanisme yang menjamin bahwa proses penyusunan perencanaan dan anggaran dilakukan sesuai mekanisme/SOP,TPAD berjalan dengan efektif.

Selain itu, DPRD merekomendasikan kelebihan bayar ASN dan perjalanan dinas di masing masing OPD sesuai dengan LHP BPK karena kesalahan dalam Administrasi Keuangan mengingat kesalahan tersebut berulang ulang, maka, DPRD telah merekomendasikan agar segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kasda, lakukan peningkatan peningkatan pengawasan dan pemahaman ASN pengelola keuangan dan sesuaikan dengan fungsinya Inspektorat.(*)

BACA JUGA :   KPU RI Luncurkan Gerakan Coklit Serentak