Ini Motif Oknum Kanit Provos yang Tembak Bhabinkamtibmas Hingga Tewas di Lampung Tengah

1,809 views

LAMPUNG TENGAH- Polres Lampung Tengah gelar konferensi pers terkait tewasnya Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Lamteng Aipda Ahmad Karnain (AK) yang ditembak Kanit Provos setempat, Aipda Rudi Suryanto (RS), Senin (5/9/22).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwan Pandra Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK; Kabag Ops Kompol HD Pandiangan; Kasi Propam IPTU Eko Hery Susanto dan Kanit Resum IPDA Pande Putu Yoga mengatakan bahwa tersangka AIPDA RS melakukan penembakan lantaran dipicu ketersinggungan.

Pandra mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, bahwa korban sering menggunjing dan menjelek-jelekan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

“Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, ” jelasnya.

Sementara Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, Setelah membaca di group WA, tersangka selalu memikirkan korban. Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor, pelaku ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehingga RS memutuskan untuk pulang.

“Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, yang sering menjelek-jelekan dirinya,” ujarnya.

Saat itulah, sambung Doffie, pelaku memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

“Saat tiba di rumah AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban. Saat korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, ternyata pelaku langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban,” katanya.

Dilanjutkannya, Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun terjatuh tepat di depan anak istrinya.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya tidak tertolong lagi, ” ungkapnya.

Kepada pemeriksa, pelaku mengakui perbuatanya.

Pelaku selain diancam dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA :   Peringati Hari Pahlawan, Jokowi Ziarah ke TMP Kalibata

Tak hanya sanksi pidana, RS juga bakal diadili dengan sidang kode etik Polri, dengan ancaman hukuman di pecat dengan tidak hormat (PTDH).

Untuk diketahui, Saat ini korban sedang menjalani autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri. (gun/dit).