DPRD Way Kanan Gelar Sidang Paripurna RAPBD 2021. Ini Kata Bupati Way Kanan!

286 views

WAY KANAN- DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda Tentang APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Rabu ( 23/9/20).

Di hadapan para wakil rakyat, Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan bahwa sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan tahapan-tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS sampai dengan Pengesahan Raperda tentang RAPBD menjadi Perda APBD.

Dikatakannya, Postur APBD Way Kanan Tahun Anggaran 2021 yang meliputi.

1. Pendapatan

Struktur Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 meliputi Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Secara total pendapatan RAPBD 2021 direncanakan sebesar Rp.1.353 Milyar.

Secara rinci kontribusi total pendapatan dalam RAPBD tahun 2021 berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Kontribusi yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.62,8 Miliar yang diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp.20 Miliar, Retribusi Daerah sebesar Rp.2,246 Miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp.4,6 Miliar dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.35,985 Miliar.

Pendapatan Transfer Tahun 2021 secara total direncanakan sebesar Rp.1.237 Miliar yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.152 Miliar dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.85 Miliar.

Komponen lain yang ikut andil dalam membentuk kontribusi terhadap Pendapatan dalam RAPBD 2021 yaitu yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.53 Miliar yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

2. Belanja

Struktur Belanja dalam RAPBD Tahun 2021 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021.

Struktur belanja terbagi dalam empat yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Secara umum pada RAPBD Tahun 2021 belanja daerah dialokasikan sebesar Rp.1.293 Miliar. Alokasi ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.863 Miliar yang tersebar pada alokasi Belanja Pegawai sebesar Rp.510,5 Miliar, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.285 Miliar, Belanja Hibah sebesar Rp.58 Miliar, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp.5 Miliar dan Belanja Bunga sebesar Rp.4,5 Miliar.

Alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp.140 Miliar. Alokasi untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.2 Miliar.

Sedangkan Belanja Transfer sebesar Rp.288 Miliar yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil sebesar Rp.2,5 Miliar dan Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp.285,5 Miliar.

Dengan demikian RAPBD tahun 2021 mengalami surplus sebesar Rp.59,477 Miliar.

3. Pembiayaan

Sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.59,477 Miliar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.5 Miliar, yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.5 Miliar.

Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.64,477 Miliar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah dan Pembayaran Pokok Utang.

Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 yang disusun secara nyata dengan memperhatikan analisa terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan yang berlaku saat ini. Oleh karena itu RAPBD 2021 dengan rasional dan estimasi optimis dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

“Kami sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang APBD tahun 2021 ini masih terdapat kekurangan, namun kami berharap kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat memberikan masukan, saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang baik,”tutup Adipati. (gun/dit)