Ditangkap Anggota Polsek Punggur, 3 Ibu-Ibu Kelurahan Nunggalrejo Lampung Tengah Ini Cari Keadilan!

9,818 views

LAMPUNG TENGAH- Sudah membantu, justru dilempar batu! Ya, barangkali itu ungkapan yang pas atas nasib 3 ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Nunggalrejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah ini.

Ya, saat ini Wiwin (41), Karyati (46) dan Ani (52) tengah meminta keadilan dari semua kalangan, terlebih aparat penegak hukum di wilayah berjuluk Beguwai Jejamo Wawai itu.

Untuk diketahui, ketiga orang itu ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polsek Punggur, Lampung Tengah lantaran diduga melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana pada 6 Juli 2021 lalu.

Meski demikian, penahanan ketiga orang itu ditangguhkan dengan jaminan para suami.

Oleh penyidik Polsek Punggur, ketiganya hanya diminta untuk wajib lapor.

Penangkapan ini didasarkan atas laporan Jhoni Eka Putra (46) ke Polsek Punggur.

Jhoni merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Nunggalrejo – Lampung Tengah bernomor LP/545-B/X/2020/Res Lamteng/SEK PUNGGUR pada 17 Oktober 2020.

Kepada Senator.ID, Wiwin mengatakan bahwa dirinya bersama dua IRT lain dianggap melakukan pencurian karena mengamankan barang Jhoni (pelapor) dari kontrakan yang sudah mau habis masa waktunya.

“Lagipula, sebelum kami mengamankan barang-barang itu, kami sudah melapor dan berkoordinasi dengan Lurah Nunggalrejo mas. Lurah mengizinkan, yang penting barang-barang dijaga. Itu kami lakukan sebelum dan sesudah barang dipindahkan dari kontrakan pelapor ke rumah saya. Ada surat yang menyatakan hal itu, ada tandatangan pak lurah yang juga distempel kok,” ujar Wiwin diamini Karyati dan Ani (9/7/21).

Bahkan, lanjut dia, Sumarsih (orang yang dititipin kunci kontrakan) juga melihat saat barang-barang pelapor diamankan.

“Malah sebelum pengambilan barang, Sumarsih lah yang menawarkan opsi pengambilan barang. Dia bilang, kalau mau ambil barang, ya ini kuncinya,” jelas Wiwin.

BACA JUGA :   Menhan Prabowo Jadi Menteri Paling Populer, Sufmi Dasco: Prabowo Sepenuh Hati

Sayangnya, lanjut Wiwin, baik Lurah Nunggalrejo maupun Sumarsih justru memberikan keterangan yang sebaliknya saat berada di Mapolsek Punggur.

“Kami ini masyarakat kecil, kami punya lurah yang seharusnya mengayomi masyarakatnya. Tapi ini kok malah gak mau mengakui kalau kami sudah minta izin untuk mengambil barang-barang Jhoni. Kalau kami mau mencuri, pasti dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Gak bakal kami laporan, koordinasi kesana dan kesini,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Kenapa ibu-ibu mau amankan barang palapor?

“Ini berawal dari Suyanti (isteri pelapor) yang ikut kelompok ibu-ibu untuk meminjam duit di BTPN dan Koperasi Ventura pada tahun 2020. Waktu itu ibu Sumarsih (yang pegang kunci kontrakan) menjamin, kalau Suyanti gak bermasalah. Karena percaya, berbekal surat domisili di Kelurahan Nunggalrejo ini, Suyanti bisa meminjam duit lewat kelompok. Peminjaman ini juga diketahui oleh suaminya, dia (Jhoni/pelapor) juga ikut tandatangan. Kebetulan saya ketua kelompoknya,” jelas Wiwin.

Namun setelah beberapa waktu, Suyanti masuk penjara dan tidak mengangsur cicilan.

“Karena merasa sudah seperti keluarga, kami ibu-ibu sekelompok ini membayar cicilan Suyanti secara tanggung renteng. Tapi setelah beberapa kali cicilan, kami merasa berat mas. Karena kondisi ekonomi kami juga sulit,” ucapnya.

Setelah itu, apa yang ibu-ibu lakukan?

“Kami menemui Bu Sumarsih, karena dia yang awalnya menjamin Suyanti. Tapi malah dia lepas tangan. Malah dia yang bilang kalau mau ambil barang, ambil aja, ini kuncinya. Kemudian kami koordinasi dengan pak lurah. Waktu itu kami bilang, boleh gak pak, kalau barang-barang Suyanti di rumah kontrakannya kita amankan karena kontrakannya mau habis. Sekaligus untuk menjadi jaminan, terkait peminjaman di BTPN dan Ventura. Kata pak lurah boleh, asal barang dijaga, jangan dibagi-bagi,” paparnya.

BACA JUGA :   Mantap! Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Ujung Gunung Udik

Nah, berbekal itu, ketiga ibu-ibu ini meminjam kunci kontrakan Suyanti dari Sumarsih.

“Waktu itu pun kami mengajak Bu Sumarsih untuk ikut menyaksikan, tapi kata dia, gak usah. Ambil aja gak papa. Walaupun gak ikut, Sumarsih juga melihat kok di depan remah, karena kebetulan, kontrakan Suyanti ada di seberang rumah Sumarsih,” ucapnya.

Tidak ada perdamaian?

“kami sudah mencoba mas, kami bilang sudahlah jangan diperpanjang, Kami mau mengalah untuk bayarin cicilan BTPN dan Ventura, itu barang-barang juga ambil saja. Tapi pihak pelapor hanya mau damai kalau kami mengeluarkan duit Rp50 juta,” ungkapnya.

Rp 50 juta?

“Iya mas, tadinya malah gak segitu. Mereka minta uang damai Rp150 juta, terus turun jadi Rp75 juta, terus akhirnya mentok di Rp50 juta. Kata pelapor, duit segitu juga bukan untuk pelapor. Dia (pelapor) katanya gak dapet apa-apa juga kalau duit itu dikasih,” bebernya.

Ibu-ibu kasih duitnya?

“Darimana kami duit dari situ mas, dari dagang pcel mana punya duit segitu banyak. Kami waktu itu sempat mau kasih duit Rp10 juta, itu pun dari pinjam renternir, tapi pihak pelapor gak mau. Tetap minta Rp50 juta,” tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin saat dihubungi lewat sambungan ponselnya membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara ini.

“Mereka gak ditahan. Kalau gak salah perkaranya tahap SPDP, tapi untuk jelasnya ke kantor saja ya, temuin Kanitreskrim Polsek Punggur,” ucap Iptu Mualimin singkat (13/7/21).

Terkait hal ini, Fajar Arifin,S.H selaku penasehat hukum terlapor berharap agar penyidik di Polsek Punggur bisa mendalami perkara ini secara profesional.

“Jangan sampai orang yang benar justru menjadi pesakitan. Jangan sampai kita berbuat dzolim, terlebih kondisi covid-19 ini sudah membuat masyarakat kita kalang kabut,” ujar Fajar (13/7/21).

BACA JUGA :   Cegah Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Perkebunan Sawit di Papua Barat

Dilansir dari Radarlamteng.com, Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengatakan bahwa pihaknya menangkap tiga ibu rumah tangga itu berdasarkan laporan korban dengan dasar LP /545-B / X / 2020 / RES LT/POLDA LPG/SEK PUNGGUR, tanggal 17 Oktober 2020.

“Pada tanggal 21 September 2020 lalu sekira pukul 19.30 WIB saat korban sedang berada di Kota Palembang, korban mendapat laporan dari pemilik rumah yang ia tempati bahwa barang-barang miliknya telah di ambil oleh orang tak dikenal. Kemudian korban menghubungi Sumarsih yang dititipi kunci rumah, dan membenarkan bahwa kunci rumah diminta paksa oleh tersangka WO,” kata Mualimin.

Setelah korban pulang, lanjut Mualimin, korban mendapati barang-barang miliknya berupa satu set springbed warna cream, unit mesin cuci merk Sanken warna putih, set kursi plastik warna hijau, satu unit blender, dua unit kipas angin dinding, satu set salon aktif, dan satu unit matras, serta 5 liter minyak makan sudah tidak ada.

“Dengan dasar laporan itu pada hari Selasa 06 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB. Kemudian saya bersama Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan di rumah tersangka WO lalu dilanjutkan dengan penangkapan rekan-rekan tersangka yaitu AA dan KT dirumahnya masing-masing dan saat ini sudah kita mintai keterangan,” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut.

“Berhubung ketiga tersangka ini merupakan IRT tidak kita lakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Namun perkara ini akan tetap kita proses sebagai mana mestinya,” ucapnya. (sen/rif)