Demi Keadilan Restoratif, UU Kejaksaan Direvisi

2,317 views

JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) DPR RI sudah dibentuk untuk melakukan revisi UU Kejaksaan. Ya, pemerintah berharap proses legislasi ini akan memperkuat Kejaksaan Agung.

“Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (15/11/21), dilansir dari jpnn.com.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana.

Paradigma restoratif pun bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah menerapkannya.

“Dalam UU (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Ia menyampaikan metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan.

“Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya.(jpn/dim)