Cihuy! Diduga Kampanyekan Paslon Petahana, Bawaslu Pesawaran Periksa Aparat Desa Durian, Padang Cermin

353 views
ilustrasi

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran periksa Oknum Aparat Desa Durian, Padang Cermin, Aslin Yusak, atas dugaann keterlibatan mengkampanyekan Paslon Kada Dendi Ramadhona -Marzuki dalam Pilkada Pesawaran 2020.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Pesawaran, Mutholib, mengatakan dalam Undang- Undang Pemilu jelas mengatakan, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang ikut mengkampanyekan untuk memenàngkàn salah satu calonkada.

“Di undang-undang No. 6 tahun 2014, pasal 51 sudah jelas ASN dilarang ikut serta dalam kampanye biik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, gubernur maupun bupati,” terang Mutholib, Selasa (6/10/20).

Dikatakannya, jika oknum aparat Desa Durian tersebut, berdasarkàn alat bukti pendukung yang ada, patut diduga telah ikut serta mengkapanyekan calon bupati petahana, yang dilakukan dalam satu acara, yang dilaksanakan pada Senin (28/9/20) lalu.

Dalam acara tersebut perbuata oknum aparat Desa itu,diketahui dan tertangkap tangan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Padang Cermin, yang kemudian diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran

“Masalah pelanggaran, yang dilakukan oknum perangkat desa itu, sudah masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, jika setelah selesai menjalani pemeriksaan nanti, selanjutnya akan kita rekomendasilàn ke Kepala Desa Durian, untuk diberikan sanksi, tentunya setelah dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat atau Bupati,” terangnya.

Di sisi lain, lanjutnya hukuman sesuai Pasal 189 merujuk ke Pasal 170 juga akan dijatuhkan kepala Paslon Kada yang didukungnya, jika ternyata berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan, juga terbukti juga terlibat dalam acara kampanye tersebut.

“Sanksi hukumnya, akan dikenakan juga kepada Paslon Kada, jika dalam kegiatan kampanye itu, terbukti mengajak, meminta atau melibatkan aparat desa untuk menghadiri kegiatan kampanye tersebut,” urainya. (rid/dit)