Buntut Ditahannya Pengacara Oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Advokat Lampung Minta Atensi Kapolri

793 views

BANDARLAMPUNG- Para advokat di Provinsi Lampung minta Kapolri untuk berikan atensi atas ditahannya DS (34), seorang pengacara oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung.

Setidaknya, hingga kemarin (7/2/21) sore, ada 2 organisasi advokat di Bandarlampung yang bersuara keras menyesalkan penahanan pengacara yang bernaung dibawah organisasi Peradi itu.

“Kami minta Bapak Kapolri Listyo Sigit memberikan perhatian khusus terhadap kesewenangan ini,” ujar Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung Rozali Umar, SH, MH. Sebagaimana dikutip dari rmollpung.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan kepolisian sungguh memalukan dan ceroboh.

Dia berharap kesewenang-wenang, represif, dan tak beretika terhadap penegak hukum lainnya tidak boleh terulang lagi di negara hukum ini.

Dijelaskannya, advokat memiliki imunitas profesi sebagaimana Pasal 16, UU No. 18/2003 tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” ujarnya.

Namun, frasa tersebut telah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.26/PUU-XI/2013 bahwa advokat dapat melakukan tindakan hukum untuk kepentingan kliennya di dalam maupun luar pengadilan.

Peran advokat di luar pengadilan telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, ujar Rozali.

Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam dan di luar sidang pengadilan.

Pada bagian lain, dilansir dari doktorhukumtv, Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung, Imam Ma’arif mengatakan, Pihak Kepolisian semestinya lebih teliti dalam perkara DS ini.

Dikatakannya, jika DS bertindak untuk dan atas nama klien maka berarti yang bersangkutan sedang menjalankan tugas sebagai seorang Advokat.

“Kami menghimbau agar kawan-kawan di kepolisian agar berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait perkara DS ini, karena apabila benar seperti kabar berita yang beredar sebelumnya saudara DS bertindak untuk dan atas nama Klienya maka dia sedang menjalankan tugasnya menjadi Advokat dan mempunyai hak imunitas” kata Imam Ma’arif.

Selain itu, Imam Ma’arif mengajak semua para advokat dan organisasi advokat untuk melakukan konsolidasi dalam rangka memberi perhatian terhadap kasus DS ini.

“Saya atas nama APSI Provinsi Lampung mengajak advokat maupun organisasi advokat untuk segera melakukan konsolidasi terkait hal ini, karena ini bukan hanya persoalan DS saja, akan tetapi menyangkut peran para advokat dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Terpisah, salah satu tim advokasi DS, Adi Brata, S.H mengatakan bahwa pihaknya akan berjuang keras dalam memberikan pembelaan hukum.

“DS hanya di telpon kliennya, kemudian datang ke lokasi membawa dokumen. Itu semua yang mempersiapkan adalah kliennya,” jelas Adi.

Untuk diketahui, jagat advokat Lampung gempar lantaran pada Jumat (5/2/21) lalu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maula kepada awak media membenarkan pengamanan terhadap DS di kantornya yang ada di Kemiling, Kota Bandarlampung.

Menurut Kompol Resky Maula, pengamanan tersebut terkait kasus sengketa Terminal Kemiling. Klien DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.

DS dijerat dengan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.

Dia mengklaim lokasi tersebut miliknya berdasarkan Keputusan Pengadilan No.25/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (mol/dok/rif)