JAKARTA- Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin nyatakan sikap Ketua Komite I DPD RI yang mengirim surat penolakan atas rencana penyelenggaraan pilkada serentak di Desember 2020 sudah tepat.
Bahkan, Senator asal Lampung itu mempertanyakan keputusan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara pilkada yang membuat keputusan untuk menggelar pilkada serentak 2020 tanpa melibatkan DPD RI
Terlebih, keputusan tersebut menyangkut kondisi daerah yang saat ini tengah mengalami darurat COVID-19.
“Nah ini kan pilkada, pemilihan kepala daerah, kok DPD tidak diajak bicara?”kesal Bustami (3/6/20).
Dia menyatakan, DPD RI merupakan lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan daerah.
Bustami mengingatkan bahwa DPD RI lahir dengan semangat agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.
“Diharapkan terjadi mekanisme double check, bukan saja antar cabang kekuasaan negara tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” ujarnya.
Bustami mengatakan, mekanisme double check di dalam cabang legislatif harus dilakukan , karena pada fitrahnya, bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik.
Sedangkan anggota DPD, bukan orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
“Karena itu pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sangat wajar apabila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” ucap mantan Bupati Way Kanan, Lampung itu.
Bustami juga mengingatkan bahwa UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD RI adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR RI bahkan Senator dipilih langsung rakyat di daerah. (ant/dim)